CHANNEL INDEPENDEN POST - MEWARTAKAN TANPA SEKAT - CHANNEL INDEPENDEN POST “ MEWARTAKAN TANPA SEKAT.” ACC Mendesak KPK Usut Tuntas Kasus Stadion Barombong Diduga Mangkrak

ACC Mendesak KPK Usut Tuntas Kasus Stadion Barombong Diduga Mangkrak

https://www.channelindependenpost.eu.org. Makassar- Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut proyek pembangunan Stadion Barombong yang sudah lama dibiarkan mangkrak.

"Sampai sekarang proyek ini mangkrak dan semakin tidak jelas. Kami desak KPK turun tangan mengusut Ini," kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun dimintai tanggapannya via telepon, Senin (14/9/2020).

Kadir heran dengan sikap diam para lembaga penegak hukum di Sulsel yang seakan menutup mata dengan mangkraknya proyek pembangunan Stadion yang telah menelan anggaran negara ratusan miliar itu.

"Pembangunan Stadion sudah lama tidak berjalan tapi malah penegak hukum kita diam-diam saja. Uang negara sudah habis digunakan tapi Stadion belum bisa dimanfaatkan sampai sekarang. Sudah waktunya tidak boleh ditoleransi lagi, KPK harus menyelidiki kasus ini," tegas Kadir.

Ia mengungkapkan dahulu bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Stadion Barombong tersebut. Hanya saja, kasus itu sudah lama diselidiki namun tidak ada progres yang nampak.

Kadir mengaku heran dengan sikap penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel yang tidak segera meningkatkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sementara telah didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan pembangunan Stadion berskala internasional tersebut.

"Rilis LHP BPK yang dibeberkan oleh pihak Inspektorat Sulsel sebelumnya, itu harusnya jadi acuan penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini," terang Kadir.

Meski, kata Kadir, LHP BPK terkait hal itu sebelumnya masih bersifat evaluasi. Dimana pelaksana anggaran masih diberi batas toleransi dengan waktu tertentu untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK tersebut.

"Rekomendasi BPK itu berlaku selama 60 hari untuk ditindaklanjuti. Artinya jika dalam masa yang terbatas itu tak juga diselesaikan, maka penegak hukum sebaiknya segera lakukan proses hukum (penyelidikan). Nah buktinya sekarang pembangunan mangkrak karena rekomendasi BPK pasti tak dilaksanakan," jelas Kadir.

Ia berharap masyarakat Sulsel mendukung upaya penegak hukum dalam hal mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan Stadion Barombong yang telah menelan anggaran ratusan miliar yang bersumber dari dana sharing APBN dan APBD Provinsi Sulsel tersebut.

"BPK juga harus tegas. Jika rekomendasi awal (evaluasi) tidak digubris oleh pihak Pemprov Sulsel dalam hal ini Dispora, maka BPK harus tingkatkan tahapan audit menjadi audit investigasi kerugian negara. Sehingga itu akan menjadi dasar kuat proses penyelidikan nantinya," tegas Kadir.

Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR mengatakan keputusan Pemprov Sulsel menghentikan sementara pengerjaan pembangunan Stadion Barombong diambil usai pihaknya melihat hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) yang merilis adanya dua temuan.

Temuan pertama, beber Salim, yakni Pemprov Sulsel dinilai belum menyelesaikan sebagian alas hak kepemilikan lahan yang masuk dalam lingkup Stadion Barombong serta kedua, Pemprov juga diminta melakukan audit konstruksi secara menyeluruh terhadap semua bangunan Stadion Barombong.

“Ada dua kesimpulan dari hasil audit tersebut. Dari kedua kesimpulan ini, Stadion Barombong disetop untuk sementara pembangunannya,” kata Salim dalam konferensi persnya merilis temuan BPK di kantor Inspektorat Sulsel, Jumat 28 Juni 2019.

Ia menjelaskan pembangunan Stadion Barombong baru bisa dilanjutkan jika kedua poin temuan BPK tersebut telah diselesaikan oleh Pemprov Sulsel.

“Jika kedua poin yang dimaksud selesai, barulah kita jalan untuk pembangunan selanjutnya.” jelas Salim.

Terkait temuan BPK mengenai lahan yang tidak memiliki alas kepemilikan di lingkup Stadion Barombong yang dimaksud, kata dia, pihaknya belum mengetahui secara detail. Namun, ia tak menampik jika baru sebagian lahan di Stadion Barombong yang memiliki
Previous Post Next Post