https://www.channelindependenpost.eu.org. Makasaar- Sejumlah Aktifis Anti Korupsi Memberi Dukungan DitReskrimsus Polda Sulsel Menggenjot Penyelidikan Dugaan Penyelewengan dan Mark up anggaran paket sembako untuk warga Makassar yang terkena dampak Pandemi Corona Covid19. Sabtu 05/09/2020
Pengadaan hingga penyaluran paket sembako untuk warga Makassar tersebut diketahui dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Jermias Rarsina dimintai tanggapannya mengenai adanya penyelidikan kasus paket sembako tersebut mengatakan yang pertama harus diketahui bahwa dalam rangka penanganan anggaran negara untuk kepentingan pencegahan dan penanganan covid19, maka sejak tanggal 16 maret 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.07/2020 telah ditetapkan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020.
Berkenaan dengan hal itu, kata Jermias, maka pada bidang pemerintahan Kementerian Sosial hingga pada jajaran terendah dibawahnya yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kab/ Kota, telah diberi kewenangan atau diserahkan kewenangan kepadanya untuk menangani kegiatan bantuan sosial (bansos) dalam hal pencegahan dan penanganan covid19.
Terkhusus di Makassar sendiri, kewenangan itu telah dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Makassar melalui Kepala Dinas (Kadis) dan jajarannya. Dimana mereka menyelenggarakan kegiatan bantuan sosial (bansos) berupa pemberian paket sosial sembako kepada warga masyarakat yang terkena imbas dari dampak pandemi corona covid19.
“Semua kegiatan penggunaan anggaran covid19 di Indonesia telah ditetapkan pertanggungjawaban pengelolaannya ke dalam PERPU No. 1 Tahun 2020 yang berisikan tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan covid19,” kata Jermias saat dimintai tanggapannya via telepon, Senin 1 Juni 2020.
Dalam PERPU yang dimaksud, lanjut Jermias, terdapat item mengenai bantuan sosial, selain stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi serta antisipasi terhadap sistem keuangan.
“Sekarang ini, PERPU tersebut telah diterima oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU,” tutur Jermias.
Dalam kondisi sekarang ini, pandemi covid19 membuat pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil kebijakan dan melakukan langkah-langkah yang tidak biasa.
Artinya, kata Jermias, bahwa dengan hadirnya PERPU menjadi UU diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah yang luar biasa dalam penanganan pandemi covid19.
Berkenaan dengan langkah-langkah luar biasa yang ditempuh, maka penanganan anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial Makassar harus tidak serampangan begitu saja.
“Sekalipun hal itu untuk memulihkan kesehatan warga masyarakat, namun tidak boleh serampangan (sembrono) begitu saja dalam penyaluran pemberian bantuan sosial karena ini kaitannya dengan pengelolaan anggaran negara,” terang Jermias.
Ia mencontohkan misalnya jika ada paket sosial (sembako) yang akan dibeli, maka harus dijalankan sistem akutansi mengenai mekanisme perhitungan harga, mutu barang hingga jumlahnya harus diperhitungkan sesuai kebutuhan penyalurannya.
Hal ini, lanjut Jermias, bertujuan untuk menghindari persekongkolan jahat (kolusi) dalam memainkan harga, apakah terjadi mark up dan sebagainya.
Biasanya perbuatan persekongkolan, kata dia, selalu berhubungan dengan kolegaisme, koncoisme dan sebagainya ke arah nepotisme yang saling menguntungkan.
“Jika nantinya dugaan itu ternyata ditemukan, maka besar potensi terjadi penyalagunaan keuangan negara dalam bantuan sosial dimana pelakunya beroleh keuntungan,” terang Jermias.
Negara dalam situasi yang luar biasa paniknya, bukan berarti langkah kebijakan di Dinas Sosial Kota Makassar dalam hal pengelolaan keuangan negara untuk bantuan paket sosial tidak dibarengi dengan sistem akutansi dan managemen belanja.
Jika hal itu tidak dilakukan, tentunya telah menyalahi prinsip tata kelola keuangan negara, y