https://www.channelindependenpost.eu.org. Dikabarkan oleh sejumlah media terdapat 42 fasum milik Pemerintah Kota Makassar yang telah beralih fungsi. Salah satunya fasum yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tello, Kecamatan Panakukang, Makassar. Rabu 03/09/2020
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) Mastan mengatakan, jika betul itu terjadi berarti yang patut bertanggung jawab tentunya mereka yang memiliki kewenangan diatasnya.
Dalam hal ini, kata Mastan, Pemerintah Kota Makassar selaku pengelola fasum juga Dewan selaku pengawas yang tentunya jika keduanya menjalankan tupoksi kewenangannya dengan baik, maka peralihan fungsi fasum secara diam-diam tak akan terjadi.
"Masalah ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut. Fasum itu aset Kota Makassar yang jelas pemanfaatannya untuk PAD Makassar. Jika beralih fungsi tanpa prosedur yang benar apalagi sampai berpindah hak itu jelas masuk sebagai kerugian negara dan aparat penegak hukum harus segera mengusutnya," terang Mastan.
Lebih lanjut kata dia, banyaknya masalah fasum yang belum terselesaikan bahkan dikabarkan sudah ada yang berpindah hak diam-diam tentunya perlu ditegasi dengan membawa hal itu ke ranah tindak pidana korupsi.
"Aparat penegak hukum harus merespon cepat persoalan fasum ini. Jika betul fasum sudah banyak beralih fungsi tak sesuai prosedur aturan hingga telah beralih hak juga tanpa prosedur aturan, saya kira itu sudah merupakan unsur korupsi," ungkap Mastan.
Aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan atau Kepolisian bisa segera menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan fasum yang merupakan aset Kota Makassar tersebut.
"Kami sinyalir ada dugaan kelalaian dalam menjalankan kewenangan didalamnya sehingga fasum ada yang dikabarkan beralih fungsi hingga beralih hak kepemilikan tanpa melalui prosedur aturan yang dibenarkan. Jika benar nantinya berarti kelalaian ini yang menyebabkan terjadinya dugaan kerugian negara," jelas Mastan.
Pemkot Makassar selaku pengelola aset berupa fasum serta DPRD Makassar utamanya komisi yang membidangi juga patut dimintai pertanggungjawaban sejauh mana mereka menjalankan kewenangannya dalam hal ini.
"Karena jika betul mereka jalankan tupoksi dengan benar dan maksimal, kami yakin aset fasum terjaga dengan baik. Tak ada itu namanya alih fungsi diam-diam hingga kabar beralih hak kepemilikan. Tapi ini justru sebaliknya. Banyak aset dikabarkan telah beralih fungsi bahkan dikabarkan telah beralih hak kepemilikan diam-diam," Mastan menandaskan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyoroti soal status fasilitas umum (fasum) yang kini telah dialihfungsikan. Sebanyak 42 Fasum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dikabarkan masih belum jelas statusnya.
Hal itu terungkap setelah DPRD Makassar melalui Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar menggelar, inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu fasilitas umum (fasum) yang kini telah dialih fungsikan tepatnya di Jalan Urip Sumohardjo, Kelurahan Tello, Kecamatan Panakukang, Makassar, Rabu 01/09/ 2020. (RGM)
TANG:
Sorot