https://www.channelindependenpost.eu.org. Makassar- Kepala Seksi Intel Kejari Adriansyah Akbar dalam kasus sewa lapak Kanre Rong Karebosi Kejari masih dalam tahap penyelidikan dalam dua Minggu ini.
Dalam penyampaiannya perihal hasil penyelidikan sebenarnya kami dari pihak Kejari ini tertutup, dikarenakan berita Kanre Rong sudah banyak bergulir sebelum saya masuk disini sudah ada nuansa-nuansa tidak elok dimana ada Pungli, sewa menyewa.
Sampai saat ini pihak Kejaksaan Sudah mengeluarkan surat perintah tertanggal 23 september, kurang lebih sudah 2 minggu kita melakukan pemeriksaan, memang tidak semua hasil pemeriksaan kami ini disampaikan, yang kami keluarkan secara umum saja.
"Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Adriansyah Akbar Kanrerong ini memang kami temukan ada oknum salah satu UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi kami temukan beberapa yang seharusnya tidak terjadi dalam aturan hukum tidak boleh terjadi seperti itu.
Kami juga perlu waktu untuk mencari seberapa banyak penyewa Lapak kanrerong dimintai keterangan dan dalam hal ini kami juga kekurangan personil (terbatas).
Ini Salah satu bantuan kami kepidsus melengkapi dulu hasil penyelidikan Setelah disini matang teman-teman pidsus tinggal enaknya, kalau kita kasih kerjaan bisa saja hari ini kita serahkan hasil penyedikan. Sudah ada kita temukan beberap Indikasi.
Lanjut namun mending kita matangkan dulu, kalau berdasar surat perintah kita ada batas waktu namun surat perintah itu bisa diperpanjang apa bila dilapangan belum maksimal kita temukan kata Ardiansyah.
Sedangkan menurut Adriansyah Akbar sampai saat ini hasil pemeriksaan saksi dilakukan baru sekitar 40 atau 50 pedagang, karna itu harus satu-satu saksi dipanggil untuk mengetahui nilai jumlah uang dari para penyewa lapak Kanre Rong Karebosi kata dia
Perlu saya jelaskan disini insfektorat dan kami itu berbeda cara pemeriksanya, Kalau kami ini tindak pidana.
Dalam mencari keterangan kami jalan sendiri dan hitung sendiri. jadi agak lambat untuk pemeriksaan. Kita batasi maksimal 5 orang dalam sehari dikarenakan pandemi covid-19 larangan ngumpul.
"Terpisah Direktur PUKAT Farid Mamma menanggapi bahwa dari hasil investigasi Inspektorat sudah menjadikan dasar alat bukti yang kuat untuk membawa oknum pengelola Lapak Kanre Rong Karebosi ke Pidana Khusus untuk dilakukan pendalaman penyelidikan Teran Farid Mamma"
Lanjut jadi jangan terlalu banyak membuat stagment yang kurang asik didengar atau dibaca, yang dibutuhkan kebenaran dan kepastian yang hakiki kata dia. (RUD)