Pelaku Gunakan Mobil Truck Mengangkut Solar Ilegal Asal Pinrang

 


CIP. MAKASSAR - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang berhasil menangkap pelaku kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah atau ilegal.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang warga Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja berjenis kelamim perempuan berinisial H (39).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin dalam press release di Mapolres Enrekang, Jumat (25/12/2020).

AKBP Andi Sinjaya membenarkan adanya penangkapan truck pengakut soal ilegal tersebut saat pihaknya sedang patroli. 

"pelakunya tidak ditangkap, tapi prosesnya tetap jalan, ada barang bukti nah barang buktinya aja yang kita sita," ucapnya saat dihubungi Via telepone, Rabu (6/1/2021). 

Kata dia, kedua pelaku yang diamankan itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku, lantaran salah satu dari pelaku anak dibawah umur. 

"untuk pelakunya kan ada dua, kita perlakukan sesuai dengan UUD sistem perlindungan anak yah, dan yang satunya sudah dewasa ini yang kami proses yang berjenis kelamin wanita," tuturnya. 

Lebih lanjut, Andi Sinjaya mengatakan saat ini pihaknya sedang memburu salah satu dari pelaku yang menyuplai bahan bakar jenis solar tersebut. 

"pengedaranya itu di enrekang kami juga menangkapnya di enrekang, untuk pengembanganya sumbernya masih kami cari," tutupnya.

Diketahui,  Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truck beserta isinya diamankan di Poles Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di jual kepetani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.

Untuk Tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya.

Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak an gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun. 


(RUDY Gemulia. M )

Previous Post Next Post