CIP. Makassar- Baru saja pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) mengadukan 'penderitaannya' melalui rapat dengar pendapat kepada.
legislator DPRD Kota Makassar menyoal kebijakan pemberlakuan jam malam yang diterapkan pemerintah kota.
Di mana penjabat wali kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan untuk pemberlakuan jam operasional malam yang diperuntukkan bagi seluruh sektor usaha. Setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WITA.
Diterapkannya kebijakan tersebut dinilai mematikan industri usaha di bidang kepariwisataan yakni tempat hiburan malam (THM).
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan kebijakan itu menjadi ancaman 'gulung tikar' bagi pelaku bisnis usaha hiburan malam. Sebab usaha hiburan malam juga membutuhkan pendapatan guna memberi upah setiap karyawan.
Apalagi, kata Zulkarnain, tenaga kerja tempat hiburan malam di kota Makassar mencapai 4 ribu orang. Semuanya tentu terdampak akan kebijakan tersebut.
" Tidak bisa bayar kost, pinjam uang di rentenir, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” kata Zulkarnain ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan DPRD kota Makassar, Kamis (7/1/2021).
Sehingga, dia berharap pemerintah kota memberikan keringanan bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, terkait kebijakan pemberlakuan jam operasional malam, agar diberi kelonggaran.
Apalagi bantuan dari pemerintah, ungkap Zulkarnain, kemungkinan sulit tersalurkan bagi tenaga kerja tempat hiburan malam. Dengan demikian, pihaknya menuntut adanya keadilan tanpa diskriminasi.
Selama ini pemerintah berdalih ada dana kompensasi yang diberikan untuk pelaku sektor pariwisata. Akan tetapi, diakui Zulkarnain, dana hibah tersebut tidak menyentuh ranah THM.
“Kita tidak tersentuh dana hibah. Yang dapat itu cuma hotel dan restoran saja,” sebut Zulkarnain mengingat Dinas Pariwisata kota Makassar mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 48,8 miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
“Harus ada keadilan dari kebijakan itu. Kami harap ada penyesuaian waktu jam operasional malam. Misalnya rumah bernyanyi buka dari pagi sampai jam 7 malam, karaoke buka hingga jam 9 atau jam 10. Berikutnya bar dan pap dari jam 12 hingga jam 3 pagi. Toh itu hitungannya bukan malam lagi, tapi sudah pagi,” keluh Zulkarnain, sorot.
Kendati, diakui Zulkarnain, selama ini pelaku usaha tempat hiburan malam patuh terhadap aturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta melarang pengunjung untuk masuk ke lokasi THM jika tidak mengenakan masker.
Maka, jika pemerintah kota ragu akan komitmen pelaku usaha THM tentang penerapan protokol kesehatan. Zulkarnain meminta untuk menempatkan satgas Covid-19 di setiap THM untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka bisa diberi sanksi dan ditindaki.
“Sedikit omset yang penting ada pemasukan. Yang penting karyawan mereka bisa makan. Juga kami harap adanya kompensasi pajak atau keringanan, "imbuhnya.
Diketahui, penerapan jam operasional malam diberlakukan sebagai upaya mendukung maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Negara RI.
(RUD)
