CHANNEL INDEPENDEN POST - MEWARTAKAN TANPA SEKAT - CHANNEL INDEPENDEN POST “ MEWARTAKAN TANPA SEKAT.” Kejahatan Politik..! Ada Oknum Caleg di dapil 5 Makassar Perlu diwaspadai

Kejahatan Politik..! Ada Oknum Caleg di dapil 5 Makassar Perlu diwaspadai

Bingkisan Caleg Partai PKS & Hanura Dapil 5 Makassar 

Makassar, Sulawesi Selatan - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur,  pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum / makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya. 

Menurut Direktur PUKAT (Pusat kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan) Farid Mamma, S.H., M.H, jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang, Jumat (26/10/2023).

Bingkisan Caleg Partai HANURA 

Lebih lanjut Farid Mamma, S.H., M.H, menambahkan, setiap bahan kampanye Pemilu harus memiliki total nilai paling tinggi 100 ribu rupiah jika dikonversikan dengan nilai uang,tapi tetap tidak bisa diuangkan. Farid Mamma menambahkan , jika terdapat temuan politik uang ata pembagian sembako tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu).

Menurutnya, potensi kerawanan politik uang dalam Pemilu 2024 bisa terjadi, saat masa kampanye, masa tenang, dihari pemungutan suara dan saat kegiatan pemungutan suara. Jika ada temuan, yang mengarah ke pidana pemilu, Bawaslu lewat kajian mendalam akan menindaklanjutinya.

Selvie Bersama Caleg Partai PKS & KPPS

Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. 

Bingkisan Caleg Partai PKS Dapil 5 Makassar 

Dalam temuan Awak media ada beberapa Sembako dari beberapa caleg di dapil 5 Makassar yang memadukan sembako atau sovenir dengan emblem stiker caleg serta ada juga caleg mengancingkan beras dengan form dukungan. Beberapa caleg yang di maksud ada dari Partai HANURA nomor urut 1. Hj. Irmawati Sila SE, dari Partai PKS nomor urut 5. REZEKI NUR, S.Kep., M.Kep. 

Bingkisan Caleg Partai PKS Dapil 5 Makassar 

Diwaktu yang berbeda ada juga caleg dari partai yang berlogokan simbol untaian 17 butir padi pada tangkai tegak lurus melambangkan adil, ukhuwah, istikamah, berani, disiplin dalam menjalankan tugas, serta tegas dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dengan no urut 1., sengaja dengan terang terangan ber-selfie ria bersama KPPS Kelurahan Pa'baeng baeng kecamatan Tamalate dan memasang foto dukungan disalah satu rumah makan, Ini Adalah kemunduran demokrasi dan penyelewengan aturan.

Dalam ruangan konferensi pers, tepatnya dikantor Jl. Baji Pangasseng No.32, Tamparang Keke, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Makassar secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum jika menemukan hal hal yang mencederai jalan nya pemilu yang demokratis segera langsung melaporkan ke pihak berwajib yang menangani tupoksi pelanggaran tersebut. Ungkap nya


(Kin)


Previous Post Next Post