CHANNEL INDEPENDEN POST - MEWARTAKAN TANPA SEKAT - CHANNEL INDEPENDEN POST “ MEWARTAKAN TANPA SEKAT.” Klient Teraniaya: Luka Fisik dan Psikis di Balik Penangkapan Tanpa Dasar Hukum!

Klient Teraniaya: Luka Fisik dan Psikis di Balik Penangkapan Tanpa Dasar Hukum!

 
Farid Mamma, SH., SH,

Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 3 April 2024 - Kondisi Kritis yang menjadi sebuah keniscayaan tentang sebuah rasa keadilan yang tersandera oleh kelamnya jalan  supremasi hukum, dalam konteks kasus yang bergulir dewasa ini yang di tangani kasubdit satu narkoba Polda Sulsel yang menangkapi saudara Ferry Setiawan  tanpa surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, tanpa surat perintah membawa dan surat perintah penahanan, mungkin kita bertanya sungguh ironi apalagi barang bukti tak secuil pun di dapat kan dari aksi aksi brutal anak anak lapangan kasubdit satu narkoba Polda Sulsel.


Farid Mamma SH., MH, dengan nada yang serius beliau mengungkapkan jumpa pers dihalaman cafe kopi Alif  Malam Rabu 2 April 2024, Pukul 20.30 Malam. "kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dengan ini kami meminta dengan baik untuk kemudian surat yang kami sampaikan tentang keberatan hukum serta, permintaan perlindungan hukum untuk digelar secepatnya dan kami meminta kepada bapak propam Polda Sulsel untuk memproses oknum oknum yang menyalah gunakan wewenang, hingga kemudian merugikan klien kami sampai trauma fisik psikologis yang berkepanjangan." Ungkap nya.


Tambahnya lagi "Permohonan Perlindungan Hukum dan Keberatan Hukum yang ditujukan langsung kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan serta Kabid Propam Polda Sulsel pada tanggal 20-03-2024 sudah kami serahkan sesuai mekanisme administrasi hukum yang ditetapkan," ujarnya.


Lanjut Farid Mamma, "Berdasarkan uraian-uraian surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keberatan Hukum , jelaslah bahwa rangkaian proses penangkapan dan penggeledahan disertai tindakan brutal yaitu mengintimidasi dan kekerasan fisik (penyiksaan) yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sul-Sel terhadap Klien Kami yang menangani dan terlibat dalam perkara a quo adalah cacat hukum secara formil, sehingga proses penangkapan dan penggeledahan disertai dengan tindakan brutal yang represif adalah jelas tindakan sewenang-wenang yang sangat merugikan Klien kami." Tuturnya.


Tambahnya lagi. "Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum tersangka memohon agar Bapak KABID PROPAM POLDA SUL-SEL untuk memanggil dan memeriksa Musdar Abdullah dan rekan-rekannya dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sul-Sel yang melakukan Penangkapan dan dugaan kekerasan, A. Sofyan selaku Penyidik, dan Daryanto selaku Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sul-Sel, sesuai dengan Instruksi KAPOLRI yang masing-masing menangani dan terlibat dalam perkara a quo." Tutupnya.


(MDs)

Previous Post Next Post