https://www.channelindependenpost.eu.org. Gowa (03/06) - Lanjutan kasus Ansar Bin Naru (45 Tahun) yang diduga telah melakukan tindak pidana undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), pada hari minggu tanggal 02 februari 2020, sekitar pukul 10.00 wita. didalam kawasan hutan dusun langkowa, desa tonasa, kecamatan tombolo pao, kabupaten gowa.
Menurut Rizal Noma DPP LEMKIRA, menyampaikan ke awak media, "kasus ini telah berjalan dan memenuhi jalur hukum serta dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada, namun dalam perjalanannya ada yang mengganjal dari hasil penelusuran kami, karena kami menemukan bahasa dari Kasatreskrim pada hari rabu (27/05) agar membuat surat permohonan maaf atas surat laporan LSM KOMNAS LP-KPK yang ber isi Oknum Polres Gowa melakukan teror dan intimidasi kepada sodara Ansar, dari surat tersebut memicu timbulnya Ketersinggungan pihak kepolisian khususnya Polres Gowa. Ujar Rizal Noma.
Lanjut Rizal Noma menyampaikan, "Dari rentetan kejadian diatas menjadikan kasus Ansar bin Naru bertambah berat dan tidak menemukan titik temu walaupun keluarga besar Ansar bin Naru telah menyurat memohon maaf kepada pihak kepolisian Polres Gowa serta melakukan klarifikasi atas surat yang dibuat LSM KOMNAS LP-KPK". Ungkapnya.
Tambah Rizal Noma selaku DPP LEMBAGA MONITORING KINERJA APARATUR NEGARA mengatakan "Kasatreskrim Polres Gowa berjanji akan memindahkan pada hari Sabtu (30/05) sebagai tahanan titipan ke Polsek Malino yang sebelumnya dititip di Polsek Bontomarannu. Keluarga besar sodara Ansar bin Naru menerima kebijakan tersebut sebagai bentuk kebijakan yang sangat memudahkan keluarga Ansar bin Naru untuk membesuk, namun hingga saat ini pihak kepolisian hanya memberikan harapan palsu". Tegasnya.
[Red]
